Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 11, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tindaklanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 4, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019
ERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN. 2019 No. 305, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Yang Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan
Pembinaan Pendidikan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5858)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Administasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6221);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Mengatur tentang ketentuan umum; besaran dan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berpestasi; Persyaratan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Tata cara pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Monitoring dan evaluasi; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
12 halaman dengan lampiran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, https://jdih.menpan.go.id : 3 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perka BNPB No. 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN 2024 (546); 14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
perlu dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk
mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta
pelayanan umum pada wilayah pascabencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; kriteria; tahapan penyelengaraan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; sistem informasi; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana , dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara - Penyelesaian - Kerugian Negara - terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain - Badan Nasional Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN 2024 (415); 77 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian kewenangan penyelesaian
keuangan negara serta mekanisme penyelesaian
keuangan negara terhadap pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian
negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang
berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon
pegawai negeri sipil; atau
b. Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 740), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN2024 (207); 14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Peringatan Dini Bencana
ABSTRAK:
bahwa layanan peringatan dini untuk berbagai ancaman
bencana sebagai bagian dari penyelenggaraan
penanggulangan bencana, perlu ditingkatkan dengan
mengintegrasikan ke dalam suatu sistem nasional
UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; Perpres Noor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai karakteristik sistem peringatan dini bencana dan operasionalisasi sistem peringatan dini bencana
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024
Penelaahan - Verifikasi - Evaluasi - Penyaluran - Dana Bersama - Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN 2024 (4); 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana
Bersama Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana
Bersama Penanggulangan Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Perpres Nomor 75 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang prioritas penyaluran dana bersama; tata cara permohonan; tim penelahaanm verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana; sistem informasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2023 (469) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan menanggulangi kedaruratan bencana, perlu ditetapkan pedoman mengenai penyusunan rencana kontingensi bencana.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana kontingensi bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana. Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi keadaan darurat bencana. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya. Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dilaksanakan secara bertahap, melalui: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. finalisasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Lampiran file: 34 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat