Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perusahaan Pelayaran Rakyat Lintas Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.bahwadenganadanyakebijakanPemerintahmenaikanhargaBahan
BakarMinyak
(BBM)
mengakibatkanmeningkatnyabiayaoperasional
PerusahaanPelayaran
Rakyat
serta naiknya tarif angkutanyang
diberlakukanPerusahaanPelayaranRakyatkepadaparapenumpang,
makaPeratxiran
BupatiMuna
Nomor
19Tahun
2008 tentang
Penetapan Tarif AngkutanPerusahaanPelayar^RakyatUntasdalam
KabupatenMunaperluditinjaukembali;
b. bahwademiterciptanyakepastianhukumterhadappenggunaandan
penyediaanjasa angkutanlautdibidangPerusahaanPelayaranRakyat,
dipandangperlumenetapkantarif angkutan yangdikenakan
kepada
parapenumpangyangmenggunakanjasaangkutanlaut;
bahwaberdasarkanhasilkonsultasiantara pihakPemerintahKabupaten
Muna danDewanPerwakilanRakyatDaerahKabupatenMuna pada
tanggal9Maret2015telahdisepakati
tarif angkutanpenumpang
PerusahaanPelayaran Rakyat lintas dalam Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahurufa,
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Penetapan Tarif Angkutan PenumpangPerusahaanPelayaran Rakyat
lintasdalamKabupatenMuna.
1.Undang-UndangNomor29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
DaerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tsimbahan
LembaranNegara
Republik
IndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
64,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4849);
3.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234); 4.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun
2014Nomor244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelahdiubah kedua kalinya denganUndang-Undang
Nomor
9
Tahun
2015
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5679)
5.PeraturanPemerintahNomor 70Tahun1996tentangKepelabuhanan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
1996
Nomor
107,
TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 3839);
6.PeraturanPemerintahNomor 82Tahun1999tentang
An^tan
di
Perairan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999 Nomor 182,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3907);
7.PeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor1Tahun2014
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
8.KeputusanMenteriPerhubunganNomor:KM.33Tahun2001tentang
PenyelenggaraandanPengusahaanAngkutanLaut;
9.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dineis-Dinas
Daerah
Kabupaten
Mtina
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor 15,Tambahan
LembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)sebagaimanatelahdiubah
denganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahiin2012
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012Nomor4,Tambahan
LembaranDaerahkabupatenMunaNomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III KETENTUAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa belanja tidak terduga dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka mendanai tanggap darurat penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
b. bahwa berdasarkan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Buton;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Buton Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III
PENGANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB IV
PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB V
PENCA1RAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPC)RAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Diubah: Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2015
PERBUP Kab. Rembang No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2015 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan
dibidang desa ,desa memperoleh dana alokasi APBN, bagian dari hasil pajak dan retribusi dana ADD melalui APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015. Beberapa perubahan yang dijelaskan melibatkan ketentuan terkait Penanggungjawab Pengeluaran, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan desa, serta prosedur bantuan keuangan dan bagi hasil.
Selain itu, terdapat perubahan pada peran dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam belanja hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan untuk partai politik, dan belanja tidak terduga. Pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 33A, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 81, dan Pasal 85 juga mengalami perubahan dalam konteks penganggaran dan pengelolaan dana daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2014 Diubah
14 Hlm beserta Lampiram
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun
2011, yakni Pergeseran Anggaran Dilingkungan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Revisi dan/atau Pergeseran
Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
. Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 . Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Mienteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2015;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
19. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2015;
Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015, sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011
tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2011 - 2015, maka
dipandang perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah
dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas
daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor: 11/ PER-BUP/ V/
20148perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan huruf b
diatas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
25. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
26. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI SOPPENG TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 11/ PER-BUP/ V/ 20148TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
SOPPENG TAHUN 2015
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11/ PERBUP/ V/ 20148tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Soppeng Tahun 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa unt.uk mclak sanakan kctcnt.ua n dalam Romawi V angka
1 l, angka 19 dan angka 20 Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2015, tcrkait pcrgeseran Program dan
Kegiatan yang dibiayai dari transfer Dana Alokasi Khusus
(DAK), dilakukan dengan cara mengubah pcraturan Walikota Nomor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pcnjabaran APBD Tahun Anggaran 2015:
b. bahwa bcrdasarkan Bcrita Acara TAPD Kot.a Palopo Nomor :
007/TAPD/IV/2015 dan Nornor: 008/TAPD/IV/2015 tanggal
24 April 2015 telah disctujui pcnganggaran hutang belanja Tahun 2014 dengan rncmanfaatkan SILPA APBD Tahun anggaran 20 14 clan mcnyctujui Pcrgcscran Kcgiatan OAK pada Dinas Kchutanan da n Pcrkebunan;
c. bahwa berdasarkan pcrtim bangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a da n huruf b, perlu mcngubah Peraturan Walikota Palopo Norn or 37 Tahun 2014 ten tang Penjabaran
Anggaran Pcndapatan da n Belanja Dacrah Tahun Anacaran
bb
2015 yang ditetapkan dengan Pcraturan Walikota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Unc.lang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Pcnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi da n Ncpot isrne (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nornor 75, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 38� 1 );
2. Undnng-Undung Nomor 1 l Tahun 2002 Lenlang Pembentukan Kabupatcn Marnasa dan I<oLrJ Palopo di Provins: Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 1.86);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten Lang Perbendaharaan
Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lcrnba ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 355);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tent.ang Pernbcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4389);
6. Undang - Undang Nornor 33 Tuhun 200'1 tcntang Pcrimbangan Keuangan an tara Pcrncrintah Pusat dan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Ncgnra Republik Indonesia Tahun 20011 Nomor 126, Tarnbahan Lcrnbara n Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undung Nornor 2J Ta h un 20ttl tcntang Pcmcrintahan
,.
Daerah (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 2114, Tambahan Lcrnbarau Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5587), scbugaimann tcla h diubah dengan Undang• Undang Nornor 2 Tahun 20 lLl Lcnlang Pcrubahan aias Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pcrncrin ta han Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik I ndoncsia Tahun 20 l 4 Nornor 246, Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5589);
8. Pcrut.ura n Pcrncrint ah Nomor 2'1 Tahun 2005 tcni ang St andar
Akuntunsi Pcrncrin taha n (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4CJ, Tarnbahan l.crnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1\503) scbagaimana tclah diubah dcngan pcraturan Pcmcrintuh Nomor 71 Tahun 20 IO tcnlang Stanctar Aku ntarrsi Pcmcrint ab (Lcrnbar Negara Rcpublik Indonesia Tu h u n 20 IO nornor 123, Tambahan Lem bar Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165) ;
J>cr,11ur;111 Pr mcri ntul. Nornor 58 Tahun 2005 tenlang l'cngclolan 11 Kc: in 11ga n Due rah ( Lem ba ran Negara Rcpu blik Indonesia Talun i 2005 Nomor 1 L\O, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik lndoncsin Nomor 4578);
IO. Per..it ura n Pcmcrintab Nomor 38 Tahun 2007 tcnlang
Pcmbagian Urusan Pcrncrintahan
Antara Pemcrintah,
Pcmcrintuhan Dacrah
Provinsi dan
Pcrncrintahan Daerah
I<abupalen/Kola (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737);
11. Pcraturan Mcntcri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengclolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah terakhir dengan Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 310);
12. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Dacrah Kota Pa Iopa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kcrja Dinas Daerah Kata Palopo;
14. Pcraturan Dacrah Kola Palopo Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pcndapata n Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015
M E M U T U S KA N:
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2014
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal I
Kctcntuan dulam Lc.1111pin1n clan Lampiran Ir Pcraturan Walikota Palopo Nornor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 diubah, schingga bcrbunyi scbagai berik ut :
1. Mengubah Kctcntuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Ringkasan Pcnjabaran APBD sebagaimana tcrcantum dalam Lampiran I Pcraturan ini.
2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah Kota Palopo, Sekretariat Daerah Kota Palopo, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, Dinas Kesehatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Palopo, Dinas Tataruang dan Pemukiman Kota Palopo serta Dinas Kehutanan dan Pcrkebunan Kota Palopo scbagaimana tercantum dalam Lampiran II Pcraturan ini.
3. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tcntang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang tidak mengalami Perubahan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
(1) Pelaksanaan pcrubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kceentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan walikota ini dengan penempatan dalam Berita daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Taiiun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Urajan Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No, 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No, 7 Tahun 2000; UU No, 23 Tahun 2O14; PP No, 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No, 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No, 6 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No, 3 Tahun 2015
Melaksanakan Urusan Pembinaan, Pengawasan Seni dan Budaya, Melaksanakan Urusan Promosi Seni dan Budaya, Pembinaan dan Pengembangan Obyek Wisata, Melaksanakan Urusan Sarana Prasarana dan Promosi Wisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi VI, Romawi VII, Romawi IX dan Romawi X
Lampiran Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Ta}lun 2Ol2
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 20 Tahun 2Ol4 (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 20)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2015
DISIPLIN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan
meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara serta pelayanan kepada masyarakat, perlu
disiplin kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Disipin Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pe erintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Pr siden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lin ngan Lembaga Pemerintah; Peraturan Kepbla Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang disiplin kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN, meningkatkan disiplin, kinerja, produktivitas, efektivitas, efisien, dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka
menjamin keterkaitan dan
konsistensi
antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan danpengawasan, perlu disusun Rencana
Kerja PembangunanDaerah (RKPD);
b.
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan
Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD);
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3)
PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah
dan Pasal 129 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, makaRencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Rencana Kerja
PembangunanDaerah (RKPD) KotaBaubauTahun 2016;
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan KotaBau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 165Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4593); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 83 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4817);
12.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 137);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan atasPeraturan DaerahKota Bau-Bau
Nomor 1 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
dan Staf Ahli
Walikota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor3Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor 4Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1 Tahun 2013,
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013
Nomor 1); 18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
NegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor 310);
19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
20.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKOTA BAUBAU TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih diorientasikan kepada peningkatan kinerja unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan tugas um um pemerintah dan pembangunan serta memberikan pelayanan publik kesehatan, oleh karena itu perlu disusun panduan penyelenggaraan bidang kesehatan;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;' Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun
2009
Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat