rencana
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2015 / NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a.
bahwa dalam rangka
menjamin keterkaitan dan
konsistensi
antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan danpengawasan, perlu disusun Rencana
Kerja PembangunanDaerah (RKPD);
b.
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan
Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD);
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3)
PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah
dan Pasal 129 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, makaRencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Rencana Kerja
PembangunanDaerah (RKPD) KotaBaubauTahun 2016;
- 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan KotaBau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 165Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4593); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 83 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4817);
12.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 137);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan atasPeraturan DaerahKota Bau-Bau
Nomor 1 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
dan Staf Ahli
Walikota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor3Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor 4Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1 Tahun 2013,
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013
Nomor 1); 18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
NegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor 310);
19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
20.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKOTA BAUBAU TAHUN 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6
|