Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM BAB III PENGANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA BAB IV PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA BAB V PENCA1RAN BELANJA TIDAK TERDUGA BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPC)RAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
17 November 2015
Tanggal Pengundangan
17 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 83, LL 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan