M E M U T U S KA N: Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal I Kctcntuan dulam Lc.1111pin1n clan Lampiran Ir Pcraturan Walikota Palopo Nornor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 diubah, schingga bcrbunyi scbagai berik ut : 1. Mengubah Kctcntuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Ringkasan Pcnjabaran APBD sebagaimana tcrcantum dalam Lampiran I Pcraturan ini. 2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah Kota Palopo, Sekretariat Daerah Kota Palopo, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, Dinas Kesehatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Palopo, Dinas Tataruang dan Pemukiman Kota Palopo serta Dinas Kehutanan dan Pcrkebunan Kota Palopo scbagaimana tercantum dalam Lampiran II Pcraturan ini. 3. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tcntang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang tidak mengalami Perubahan dinyatakan tetap berlaku. Pasal II (1) Pelaksanaan pcrubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kceentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan walikota ini dengan penempatan dalam Berita daerah Kota Palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat