Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015. Beberapa perubahan yang dijelaskan melibatkan ketentuan terkait Penanggungjawab Pengeluaran, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan desa, serta prosedur bantuan keuangan dan bagi hasil. Selain itu, terdapat perubahan pada peran dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam belanja hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan untuk partai politik, dan belanja tidak terduga. Pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 33A, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 81, dan Pasal 85 juga mengalami perubahan dalam konteks penganggaran dan pengelolaan dana daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat