Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015. Beberapa perubahan yang dijelaskan melibatkan ketentuan terkait Penanggungjawab Pengeluaran, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan desa, serta prosedur bantuan keuangan dan bagi hasil. Selain itu, terdapat perubahan pada peran dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam belanja hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan untuk partai politik, dan belanja tidak terduga. Pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 33A, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 81, dan Pasal 85 juga mengalami perubahan dalam konteks penganggaran dan pengelolaan dana daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
29 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2015
Tanggal Berlaku
29 Juni 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No.24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan