Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 21 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Taiiun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Urajan Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melaksanakan Urusan Pembinaan, Pengawasan Seni dan Budaya, Melaksanakan Urusan Promosi Seni dan Budaya, Pembinaan dan Pengembangan Obyek Wisata, Melaksanakan Urusan Sarana Prasarana dan Promosi Wisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 42 Taiiun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Urajan Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.21
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan