Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
pengelolaan keuangan desa, dengan adanya tuntutan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa yang terns berkembang,
maka diperlukan pengaturan tentang Keuangan Desa sebagai
pedoman penyelengaran pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa dengan beflakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu
adanya pengaturan tentang Keuangan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepUblik
Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB IV
APB Desa;
BAB V
PENGBELOLAAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor
8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS[ PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Perda No. 20 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS[ PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA, yang meliputi: KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; MUTASI JABATAN ANTAR PERANGKAT DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. Tahun 2018 No. 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Perda Buton No.6 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015
Dalam perda ini diatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Hak Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, Susunan Organisasi Perangkat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa serta untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Mengatur perubahan tentang:
1. Panitia pemilihan kepala desa dan mekanisme pemilihan kepala desa;
2. Syarat bakal calon kepala desa; dan
3. Penetapan pemenang dan mekanisme pengangkatan calon kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; sengketa pemilihan Kepala Desa; pencalonan Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan PNS, TNI/Polri, pendamping desa/pendamping lokal desa sebagai calon Kepala Desa; sanksi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; dan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015
29 halaman; Penjelasan 10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, Keanggotaan BPD (pemberhentian anggota BPD, pengisian anggota BPD antar waktu, larangan anggota BPD, kelembagaan BPD, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status desa), Tugas dan Fungsi BPD (penggalian, pengelolaan dan penyaluran asiprasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa), Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD (pengawasan, pernyataan pendapat, biaya operasional, laporan kinerja BPD), Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 37 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semaarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemililhan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat, serta guna menjamin kepastian hukum
dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka
perlu adanya payung hukum sebagai pedoman dalam
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERANGKAT DESA;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB V
MASA JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB VI
JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PERANGKAT DESA;
BAB VII
MUTASI PERANGKAT DESA;
BAB VIII
CUTI BAGI PERANGKAT DESA;
BAB IX
LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA;
BAB X
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA;
BAB XI
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB XII
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA;
BAB XIII
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, kewenangan Panitia Pengisian Perangkat Desa, syarat calon perangkat desa, jangka waktu pendaftaran, penetapan calon yang memenuhi syarat administrasi oleh panitia, penyaringan oleh panitia, ujian tertulis, ujian praktek, nilai hasil ujian, pelaksanaan ujian penyaringan, rekomendasi oleh camat, pemberhentian sementara perangkat desa, kekosongan perangkat desa dan mutasi Kepala Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menyesuiakan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yaitu Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri No.66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No.82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peda No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2015
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 2 diubah; Pasal 4 huruf c diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; Pasal 6 huf g, i, dan n diubah: Pasal 10 diubah; PasaL 17 diubah; Judul Bagian Keempat dalam Bab II diubah; Di antara Paragraf 1 dan Paragraf 2 disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni paragraf 1A; Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A; Pasal 27 ayat (4) diubah; Pasal 30 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a); Pasal 43 diubah: Pasal 52 diubah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 30 ayat (5a) bahwa Ketentuan tentang pemilihan Kepala Desa ulang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat