Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan, peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, kerja sama desa, lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat