Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan tersebut berisi tentang perubahanketentuan pada pasal 2 huruf b ; ketentuan pada pasal 5 ayat (2) huruf b dihapus, huruf c, dan huruf h diubah serta ditambah satu huruf yakni huruf j dan ditambahkan satu ayat takni ayat (4); perubahan judul bab IV; ketentuan pasal 6 ditambah 1 yakni huruf f; ketentuan BAB IV ditambah satu bagian yaitu bagian kelima dan disisipkan satu pasal diantara pasal 11 dan pasal 12 yakni pasal 11A; ketentuan pasal 28 ayat (1) huruf g dihapus dan huruf n diubah dan ditambah satu huruf yakni huruf q serta ayat (2) huruf n diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf r; Ketentuan pasal 49 ayat 2 dan ayat 3 diubah dan ayat (4) dihapus; Perubahan padal 70 ayat (3); diantara pasal 70 dan pasal 71 disisipkan 4 pasal; Ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Waingapu
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No. 28
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan