Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) kedudukan BPD; 2) kelembagaan BPD; 3) keanggotaan BPD; 4) fungsi dan tugas BPD; 5) hak, kewajiban, dan wewenang BPD; 6) peraturan tata terbit BPD; 7) pembinaan dan pengawasan; 8) pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat