Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2018

Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENDIRIAN BUM DESA BAB III PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMI DESA BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
LD.2018/No.02
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan