Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kehidupan
individu anak usia dini dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan pandangan hidup dan
kepribadian bangsa sangat penting untuk dilakukan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka
diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi
kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara
menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan Pendidikan
Anak Usia Dini di Kabupaten Rokan Hulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Non Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 877);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 (berita negara Repulik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 18
Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 654);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25
Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan.
Perda ini terdiri atas 13 Bab dan 28 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PAUD, Peserta didik, Standar PAUD, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Perizinan, Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengawasan dan Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD
yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap
berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lambat 1
(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
di tetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di
undangkan.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia sehingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca masyarakat, perlu didukung dengan pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pusat sumber informasi, dan pelestarian karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam masyarakat Kabupaten Purwakarta. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerja Sama dan Kemitraan, Pem budayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, TLD.2020/NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendidikan meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan;
c. penerimaan peserta didik baru;
d. pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan;
e. pengelolaan satuan pendidikan;
f. Kurikulum;
g. bahasa pengantar;
h. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
i. Kepala Sekolah;
j. sarana dan prasarana;
k. sistem inforrnasi;
l. Penjaminan Mutu Pendidikan;
m. peran serta rnasyarakat, Dewan Pendidikan Daerah, dan Komite Sekolah;
n. pembinaan;
o. pengawasan dan pengendalian; dan
p. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan daerah ini mengatur tentang bantuan operasional pendidikan. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diatur dalam peraturan daerah ini berasaskan keadilan, kepatutan, kemanfaatan, transparansi, kepastian hukum dan partisipasi. Maksud Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Sekolah (SPP dan BP3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
perpustakaan merupakarl sarana
penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai
wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan
pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2014
Ruang lingkup penetapan kebijakan Perpustakaan daerah meliputi bidang :
a. hak dan kewajiban;
b. pengelolaan perpu stakaan;
b. pembudayaan gemar membaca;
c. pelestarian naskah kuno;
d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara;
e. kerjasama dan kemitraan;
f. penghargaan; dan
g. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
-
-
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan budaya membaca dan budaya belajar di lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.43 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Sasaran Budaya Literasi, Pelaksanaan Budaya Literasi, Pembinaan Penyelenggaraan Budaya Literasi, Pembiayaan, Evaluasi Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pendidikan nasional di Kabupaten Kepahiang merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa urusan pemerintahan bidang pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten Kepahiang dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2020
bahwa perpustakaan merupakan sarana penting dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan serta mendayagunakan koleksi daerah dan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat;
pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.43 Tahun 2007; UU no.23 Tahun 2014; PP no.24 Tahun 2014;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Standar Nsional Perpustakaan; Pelestarian koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Pembudayaan kegemaran membaca; Peran Serta Masyarakat; kerja Sama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
14 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah/Literasi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan salah satu fungsi negara sesuai pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya memajukan perpustakaan; bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa; bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Umum Daerah; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perpustakaan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.70 Tahun 1991, PP No.23 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, Perkepala Perpustakaan Nasional No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembentukan dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pengembangan Perpustakaan; Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat