Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2013

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Guru Non PNS Daerah Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Guru Non PNS Daerah Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
01 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2013
Tanggal Berlaku
01 Februari 2013
Sumber
BD.2013/No.171
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan