Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran dan prinsip, ruang lingkup, kegiatan fasilitasi, kelompok sasaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat