Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun
2000; Keputusan Presfden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Meger! Nomor 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 1998.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun Anggeran 2001 sejumlah Rp 226.759.424.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan benar, maka perlu diselenggarakan Wajib Daftar Perusahaan; bahwa penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan merupakan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan serta penarikan Retribusinya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/10/1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Izin Dan Jangka Waktu Berlakunya TDP
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Tata Cara Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Tata Cara Penagihan
Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2001.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2001
perizinan - USAHA INDUSTRI, PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota; bahwa dalarn rangka Pembinaan dan pengawasan sehubungan dengan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 maka pengaturan rnengenai Izin Usaha Industri, lzin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu diadakan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Kepmenprindag No 148/M/SK/7/1995; SK Mendagri No 43 Tahun 1999; Kepmenperindag No 589/MPP/KEP/10/1999; Kepmenperindag No 590/MPP/KEP/10/1999; Kepmenperindag No 78/MPP/KEP/3/2001; Perda Kab Daerah Tk II Brebes No 12 Tahun 1982; Perda Kab brebes No 28 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 12/Kpt.DPRD/VIII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, tata cara permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, tata cara permintaan usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, tata cara permintaan izin perluasan, tata cara permintaan tanda daftar industri, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, penolakan/penundaan permintaan tanda daftar industri (TDI), peringatan, pembekuan dan pencabutan, informasi industri, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut Surat Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 903/2735/SJ
tanggal 17 Nopember 2000 perihal Pedoman
Umum Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2001 dan dengan diberlakukannya
Peraturan Daerah Kota Tegal mengenai
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
sebagai pelaksanaan Otonomi Daerah, maka perlu
adanya penambahan dan atau pengurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tegal ; bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun
2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tegal ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian perubahan APBD dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 12 Tahun 2001
retribusi - pemeriksaan - alat - pemadam - kebakaran
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 4 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 1997 tentrang Pajak daerah dan retribusi daerah UU No. 34 Tahun 2000 maka perlu diatur dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU no. 18 Tahun 1997; UU no. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 tahun 1998; Perda Kab. daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 09 Tahun 1985; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat retribusi Terutang, Surat Pendafataran, Penetapan retribusi, Tata Cara Pemugnutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah clan Program Pembangunan
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001-2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Dasar, Propeda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2001 No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
guna, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pedoman Pembentukan,
Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan. Untuk ltu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor- 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan syarat-syarat pembentukan kelurahan di kawasan perkotaan. Pembentukan kelurahan mempertimbangkan faktor penduduk, wilayah, letak-komunikasi, prasarana, sosial budaya, dan kehidupan masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur pemecahan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan serta pembentukan lingkungan dalam kelurahan dengan ketentuan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 / 286.2K/841/M.PE/11993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peaturan ini mengatur pungutan daerah atas
penggunaan tenaga listrik. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan
Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Pemeriksaan;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat