Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2001

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggeran 2001 sejumlah Rp 226.759.424.800,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
28 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/No.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan