Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, tata cara permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, tata cara permintaan usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, tata cara permintaan izin perluasan, tata cara permintaan tanda daftar industri, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, penolakan/penundaan permintaan tanda daftar industri (TDI), peringatan, pembekuan dan pencabutan, informasi industri, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat