Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2001

Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, tata cara permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, tata cara permintaan usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, tata cara permintaan izin perluasan, tata cara permintaan tanda daftar industri, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, penolakan/penundaan permintaan tanda daftar industri (TDI), peringatan, pembekuan dan pencabutan, informasi industri, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/No. 2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan