Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat retribusi Terutang, Surat Pendafataran, Penetapan retribusi, Tata Cara Pemugnutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat