Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2001

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat retribusi Terutang, Surat Pendafataran, Penetapan retribusi, Tata Cara Pemugnutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2001
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 4 seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan