ALOKASI - DANA - DESA -(add) - DI - KABUPATEN - CIAMIS
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/12 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat serta untuk mendorong peningkatan swadaya gotongroyong, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini memuat tenteng ketentuan umum, prinsip kebijakan alokasi dana desa,tujuan,sumber dan penggunaan alokasi dana desa,pelaksanaan,pertanggungjawaban,pengawasan dan pembinaan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/No.12 Seri E Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan D,aerah tentang
Alokasi Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 .Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah f..Jomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Alokasi Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat, maka Pemerintahan Desa
sebagai unit Pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat perlu didukung dana;
bahwa dukungan dana tersebut diwujudkan dalam bentuk Dana
Alokasi Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Dana Alokasi Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Dana Alokasi Desa
yang meliputi
Dana Alokasi Umum Desa, Dana Alokasi Khusus Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
memiliki kewenangan mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya sendiri, dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan dana
yang memadai;
b. bahwa untuk adanya dukungan dana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur sumber
pendapatan desa;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Sumber Pendapatan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Sumber dab Jenis Pendapatan Desa baik dari : a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten untuk desa yang merupakan ADD;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa menuju pada kemandirian Desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah; bahwa untuk mendukung pelaksanaan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dialokasikan dana bantuan kepada Desa; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 2001; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi Dana Desa yang meliputi Tujuan, Sumber dan Proporsi Alokasi Dana Desa, Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa, Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.28 Seri A Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan, memperlancar
penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta
pemberdayaan masyarakat di desa, dipandang perlu memberikan dana
perimbangan desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintaah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang dana pemberian pemerintah daerah kepada desa yang sumbernya berasal dari bagian penerimaan pajak, retribusi daerah tertentu dan bagian dari dana perimbangaan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah serta bagi hasil pajak propinsi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2002/Seri D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Desa, dipandang perlu adanya peran serta masyarakat di dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa; bahwa agar peran masyarakat sebagaimana dimaksud, dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu adanya suatu wadah bagi masyarakat untuk menjalankan perannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, untuk Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 20201 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan perwakilan Desa dipandang tidak sesuai lagi, dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d serta dengan mengacu pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Badan Perwakilan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD), yang meliputi pembentukan BPD, kedudukan, tugas dan fungsi BPD, hak kewajiban dan larangan serta rapat-rapat BPD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 dicabut.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat