PERDA ini mengatur tentang sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah sebesar 10%, bagi hasil dari retribusi daerah tertentu, bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat