Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2007

Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan Alokasi Dana Daerah; Perhitungan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2007
Sumber
LD 2007/ No.9
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan