Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 8 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa dalam rangka demokratisasi ekonomi, Koperasi dan Usaha Mikro perlu diberi kemudahan, dilindungi dan diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah
beberapa ketentuan tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, koperasi dan usaha mikro, kemudahan koperasi dan usaha mikro, perlindungan koperasi dan usaha mikro, pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kemitraan, dunia usaha dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, anggaran, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro di Kabupaten Wonosobo memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan; bahwa dalam rangka peningkatan iklim dan pengembangan usaha serta pelindungan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan,serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan dan pelindungan Usaha Mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Bab III Pegambangan Usaha
Bab IV Kemitraan
Bab V Insentif dan Bantuan kepada Usaha Mikro
Bab VI Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerdayaan Dan Pelindungan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat atau sebagai badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan, memiliki peran yang strategis didalam pembangunan daerah, dalam upaya mewujudkan ketahanan ekonomi daerah demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berlandasan Pancasila dan undang-undang Dasar Tahun 1945; bahwa peran strategis Koperasi perlu dioptimalkan melalui upaya pemberdayaandan pelindungan oleh pemerintah daerah, sehingga koperasi menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh; bahwa demi terciptanya kepastian hukum, dibutuhkan pengaturan dalam pemberian pemberdayaan dan pelindungan bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tugas dan Wewenang; Bab III Koperasi; Bab IV Pemberdayaan; Bab V Perlindungan; Bab VI Perizinan; Bab VII Pendidikan dan Pelatihan; Bab VIII Dekopinda; Bab IX Pelaporan; Bab X Pendanaan; Bab XI Sanksi Administratif; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; dan Bab XIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan dalam skala mikro kecil, dan usaha perdagangan jejaring di Daerah, maka diperlukan pengaturan dalam pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 5, TLD No. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan dan stabilitas ekonomi di daerah perlu diupayakan melalui peningkatan kapasitas pembangunan ekonomi masyarakat guna mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan Makmur. Koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi masyarakat di daerah yang harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi melalui pemberian fasilitas kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, sehingga diperlukan dukungan kebijakan terhadap program kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah secara terpadu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kemudahan, pelindungan dan pembrdayaan koperasi yang meliputi usaha koperasi, usaha koperasi yang menlaksanakan prinsip syariah, kemudahan penyelenggaraan koperasi, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, dan pengembangn koperasi di sektor tertentu, Selain itu perda ini juga mengatur mengenai Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kemitraan usaha, insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan usaha, tugas pemerintah, koordinasi dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, anggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pusat Perbelanjaan
serta Toko Swalayan di Daerah, maka perlu dilakukan
penataan dan pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan, agar ada keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan dengan pelaku usaha Pasar Rakyat;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, mengakibatkan perubahan nomenklatur dan
tata cara perizinan berusaha bagi pasar rakyat, pusat
perbelanjaan dan toko swalayan, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan
Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Pasar Rakyat
Bab III Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab IV Pelaporan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Larangan
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 dicabut.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat dengan mendorong peran Koperasi sebagai salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat;
b. bahwa untuk dapat menunjang perekonominan Daerah, Pemerintah Daerah harus mendorong perwujudan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada asas kekeluargaan;
c. bahwa dalam mewujudkan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah perlu membentuk perangkat hukum yang sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021.
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat berperan serta sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro yang mempunyai kedudukan dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Kota Tangerang Selatan; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta koperasi dan usaha mikro sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap koperasi dan usaha mikro melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2021; Permen UMKM No. 9 Tahun 2018; Permen UMKM No. 9 Tahun 2020
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Koperasi Bab III Usaha Mikro Bab IV Kebijakan dan Strategi Bab V Pemantauan dan Evaluasi Bab VI Sanksi Administratif Bab VII Pengawasan Koperasi Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat