Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022

Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, koperasi dan usaha mikro, kemudahan koperasi dan usaha mikro, perlindungan koperasi dan usaha mikro, pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kemitraan, dunia usaha dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, anggaran, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.7
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan