Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kemudahan, pelindungan dan pembrdayaan koperasi yang meliputi usaha koperasi, usaha koperasi yang menlaksanakan prinsip syariah, kemudahan penyelenggaraan koperasi, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, dan pengembangn koperasi di sektor tertentu, Selain itu perda ini juga mengatur mengenai Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kemitraan usaha, insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan usaha, tugas pemerintah, koordinasi dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, anggaran, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat