Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tugas dan Wewenang; Bab III Koperasi; Bab IV Pemberdayaan; Bab V Perlindungan; Bab VI Perizinan; Bab VII Pendidikan dan Pelatihan; Bab VIII Dekopinda; Bab IX Pelaporan; Bab X Pendanaan; Bab XI Sanksi Administratif; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; dan Bab XIII Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat