Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembangunan Pasar Rakyat Bab III Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab IV Pelaporan Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Larangan Bab VII Ketentuan Penyidikan Bab VIII Ketentuan Pidana Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat