PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573)
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5211)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun
2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS,MAKSUD,DAN TUJUAN
BAB 3 RUANG LINGKUP
BAB 4 PELAKSANAAN - RENCANA AKSI DAERAH
BAB 5 PENCEGAHAN - PENDAPATAN DAN PEMETAAN - PERENCANAAN-PEMBANGUNAN SISREM INFORMASI-SOSOALISASI DAN EDUKASI-DETEKSI-
BAB 6 ANTISIPASI DINI
BAB 7 PENANGANAN
BAB 8 PEMBERDAYAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB 9 PENGHARGAAN
BAB 10 REHABILITASI
BAB 11 MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB 12 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 13 PENDANAAN
BAB 14 SANKSI ADMINISTRASI
BAB 15 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta prekursor narkotika di satu susu merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diamanatkan untuk menyusun peraturan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kemitraan dan jejaring kerja, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 no 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia
dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya di masyarakat Kabupaten Pasuruan semakin meningkat,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis dan terstruktur;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah
dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan
narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai
Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya; ngan
Penyalahgunaan Narkoba;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak ; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggula
mengatur mengenai fasilitasi pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan narkoba, meliputi antara lain: ketentuan umum, azas dan tujuan, ruang lingkup (a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. pelaporan, monitoring dan evaluasi; e. pasca rehabilitasi;
f. partisipasi masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 22 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pencegahan, penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU 1945; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013; PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
-bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika telah meluas dan menyebar di wilayah Kota Samarinda sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang FasilitasiPencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan precursor narkotika, dalam upayaPencegahan dan Penanggulangan Kasus Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui penetapan Peraturan Daerah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 899);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195).
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas Pencegahandan Penanggulanangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya adalah:
a. keagamaan
b. keadilan;
c. pengayoman;
d. kemanusiaan;
e. ketertiban;
f. edukatif;
g. perlindungan;
h. keamanan;
i. nilai-nilai ilmiah;
j. kepastianhukum.
k. Kemitraan; dan
l. Kearifan lokal
Pasal 6
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. Pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui kurikulum pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c. Peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan nerkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
d. Peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
e. Memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2) Upaya pencegahan dilakukan melalui:
a. keluarga;
b. kurikulum pendidikan;
c. masyarakat/ perorangan;
d. Organisasi Masyarakat/ Kemasyarakatan;
e. Pemerintah Daerah;
f. DPRD;
g. Badan usaha;
h.tempat usaha;
i. hotel/ penginapan;
j. tempat hiburan; dan
k. media massa.
BAB V
PENANGGULANGAN
Pasal 24
(1.) Pemerintah Daerah melaksanakan penanggulangan terhadap penyalahguna
dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2.) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi medis pada klinik Pratama BNN Kota
Samarinda (rawat jalan), Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang
ditunjuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Balai Rehabilitasi
BNN.
(3.) Penanggulangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
fasilitas pelayanan rehabilitasi social pada lembaga rehabilitasi komponen
milik masyarakat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 27
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan korban
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang dilakukan:
1) Oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Oleh pihak swasta pembiayaan dilakukan secara mandiri.
PEMBINAAN DANPENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda, Kepolisian Wilayah Kota dan Balai
Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BNN Kota Samarinda yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sanggau berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki tingkat lalu lintas manusia dan barang antar negara yang tinggi, sangat memungkinkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
17 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sudah sangat menghawatirkan karena telah melanda semua kalangan tanpa memandang strata sosial dan berbahaya bagi perkembangan generasi muda serta dapat mengancam kehidupan masyarakat Kabupaten Sidoarjo khususnya dan bangsa Indonesia umumnya;
b. bahwa dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, diperlukan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo sebagai kawasan bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, da Korban Penyalahgunaan Narkotika;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penangulangan Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 77);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III FASILITASI PEMERINTAH DAERAH
BAB IV ANTISIPASI DINI
BAB V PENCEGAHAN
BAB VI PENANGANAN
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII TIM TERPADU
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Conventional Againstillicit Traffic in Narcotic Drugs And Psyhotro[ic Substances, 1998
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V ANTISIPASI DINI
BAB VI PENCEGAHAN
BAB VII PENANGGULANGAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X UPAYA KHUSUS
BAB XI FORUM KOORDINASI
BAB XII PENGHARGAAN
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat