mengatur mengenai fasilitasi pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan narkoba, meliputi antara lain: ketentuan umum, azas dan tujuan, ruang lingkup (a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. pelaporan, monitoring dan evaluasi; e. pasca rehabilitasi; f. partisipasi masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan.)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat