Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018

Fasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN BAB III FASILITASI PEMERINTAH DAERAH BAB IV ANTISIPASI DINI BAB V PENCEGAHAN BAB VI PENANGANAN BAB VII REHABILITASI BAB VIII TIM TERPADU BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X PENGHARGAAN BAB XI PELAPORAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII PENDANAAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 3 SERI D
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan