Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2022

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 ASAS,MAKSUD,DAN TUJUAN BAB 3 RUANG LINGKUP BAB 4 PELAKSANAAN - RENCANA AKSI DAERAH BAB 5 PENCEGAHAN - PENDAPATAN DAN PEMETAAN - PERENCANAAN-PEMBANGUNAN SISREM INFORMASI-SOSOALISASI DAN EDUKASI-DETEKSI- BAB 6 ANTISIPASI DINI BAB 7 PENANGANAN BAB 8 PEMBERDAYAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT BAB 9 PENGHARGAAN BAB 10 REHABILITASI BAB 11 MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN BAB 12 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB 13 PENDANAAN BAB 14 SANKSI ADMINISTRASI BAB 15 KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 2
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan