Badan Siber dan Sandi Negara - Konflik Kepentingan - Pencegahan - Penanganan - Pemantauan - Evaluasi - Pengawasan
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 3, BN 2024 (88) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang latar belakang, bentuk dan jenis konflik kepentingan, serta langkah pencegahan, penanganan, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan konflik kepentingan
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 2, BN 2024 (44) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 1, BN 2024 (43) : 15 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Insiden Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Insiden Siber
Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Tim Tanggap Insiden Siber; Pelaporan Insiden Siber; Penanganan Insiden Siber; Pelaksanaan Kesiapan Terhadap Insiden Siber.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan Tim Tanggap Insiden Siber
24
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 3, BN 2024 (885) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM
ABSTRAK:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang bertugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan dalam melaksanakan sistem pengendalian intern secara komprehensif diperlukan penerapan manajemen risiko; dan penerapan manajemen risiko di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan bentuk penyelenggaraan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan telah dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; dan Keppres Nomor 48 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024
Pencegahan - Penanganan - Kekerasan Seksual - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 2, BN 2024 (59) : 20 hlm.; jdih.komnasham.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pegawai dan anggota Komnas Hak Asasi Manusia, serta pihak lain yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menyusun suatu peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna memberikan kepastian hukum.
Dasar hukum Peraturan Komnas HAM ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menerapkan kebijakan dan dasar dalam pengambilan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Komnas HAM dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024
Pelayanan Pengaduan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 1, BN 2024 (22) : 23 hlm.; jdih.komnasham.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan dan penanganan pengaduan, perlu mengganti Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan.
Dasar hukum Peraturan Komnas HAM ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Seluruh Pelayanan Pengaduan di Komnas HAM menggunakan Sistem Pengaduan HAM. Sistem Pengaduan HAM berupa: a. penggunaan aplikasi Pengaduan HAM; b. dokumen elektronik; dan/atau c. dokumen fisik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan KPU ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui tindak lanjut: a. rekomendasi Bawaslu Provinsi; dan b. rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan Dana Kampanye Pemilihan meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 828); dan
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1059), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi tata cara kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXXII/2024.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai jadwal dan pelaksanaan Kampanye, materi kampanye, metode pelaksanaan kampanye, pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat, kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah dan larangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 827); dan b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Perlengkapan - Pemungutan Suara - Dukungan - Perlengkapan Lainnya - Perlengkapan - Pemungutan Suara Lainnya - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati -Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 957), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat