Peraturan ini mengatur mengenai jadwal dan pelaksanaan Kampanye, materi kampanye, metode pelaksanaan kampanye, pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat, kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah dan larangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat