Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 2, BN 2024 (44) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
- Persiapan penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber; Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
- Rencana kontingensi Krisis Siber
- 10
|