Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Seluruh Pelayanan Pengaduan di Komnas HAM menggunakan Sistem Pengaduan HAM. Sistem Pengaduan HAM berupa: a. penggunaan aplikasi Pengaduan HAM; b. dokumen elektronik; dan/atau c. dokumen fisik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat