Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menerapkan kebijakan dan dasar dalam pengambilan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Komnas HAM dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bentuk Singkat
Peraturan Komnas HAM
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024
Sumber
BN 2024 (59) : 20 hlm.; jdih.komnasham.go.id
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan