Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020

Tim Tanggap Insiden Siber

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
BN.2020/No.1488, jdih.bssn.go.id : 14 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 5760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan