Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19 sesuai dengan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), maka dipandang perlu memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Adminstratif Pajak Kendaraan Bermotor.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.01 Tahun 2011 ; Perda Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.07 Tahun 2011.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor, berupa denda dan bunga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabuparen Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan ekonomi daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Reklame, maka, Keputusan Bupati Pati tanggal 29 Mei 2001 Nomor 50 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam .Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan · Daerah Kabupaten Pali Nomor 21 Tahun 2002
PERBUP ini mengatur tentang Pajak Reklame, yang terdiri dari: reklame papan; reklame billboard/megatron; reklame kain/spanduk/umbul-umbul; reklame layar; reklame melekat (sticker/poster); reklame selebaran; reklame berjalan ; reklame udara ; reklame suara; reklame film/slide; reklame peragaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2005.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah' Pemerintah Daerah perlu menggali Sumber Keuangan sendiri guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan ' Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Retribusi tempat parkir khusus yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus
Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Pemberian Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan merupakan kewenangan yang cukup potensial untuk dipungut retribusinya;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksankan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6489 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1011
tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah diubah bebenipa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, yakni Ketentuan pasal 58 dan Kata "dapat" dalam Ketentuan pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah antara lain pemakaian Baileo Siwalima, Pemakaian Museum Siwalima, Pemakaian Ruangan Badan Diklat Provinsi Maluku, Pemakaian Ruangan Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, dan Pemakaian Ruangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku (Taman Budaya).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022
RETRIBUSI - RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi pembangunan
dan memperbaiki perekonomian melalui investasi
maka diperlukan pembinaan tenaga kerja asing di
daerah; bahwa penggunaan tenaga kerja asing untuk
memenuhi tenaga terampil dan professional pada
bidang tertentu dan mempercepat alih ilmu
pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan
investasi asing sebagai penunjang pembangunan di
daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum yang ada sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Kedaluwarsa, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat