Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2005

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabuparen Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Pajak Reklame, yang terdiri dari: reklame papan; reklame billboard/megatron; reklame kain/spanduk/umbul-umbul; reklame layar; reklame melekat (sticker/poster); reklame selebaran; reklame berjalan ; reklame udara ; reklame suara; reklame film/slide; reklame peragaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabuparen Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
26 April 2005
Tanggal Pengundangan
26 April 2005
Tanggal Berlaku
26 April 2005
Sumber
BD.2005/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan