Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Bupati menetapkan peraturan tentang sistem pengendalian intern pemerintah sebagai penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah agar pertanggungjawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah dimana salah satunya adalah audit kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman teknis bagi APIP pada Inspektorat agar memiliki kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi sesuai standar audit dalam melaksanakan Audit Kinerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Sekolah, perlu dilakukan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati/Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Kepala BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Sorong Selatan ini mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Lamp 5 Halaman
Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
MELALUI LAYANAN NTB CARE DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di
Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu melakukan pengelolaan
pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengintegrasikan dan optimalisasi berbagai teknologi informasi pengaduan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui layanan NTB Care. Untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian
hukum bagi semua pihak dalam pengelolaan layanan pengaduan
masyarakat melalui layanan NTB Care diperlukan suatu
pengaturan dalam penyelenggaraannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018
Pengelolaan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang
meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, pengklasifikasian,
penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan,
pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan dalam rangka menjamin
kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh
pelayanan publik. NTB Care adalah sistem layanan pengaduan masyarakat yang
menyediakan berbagai kanal pengaduan berbasis teknologi
informasi untuk memudakan masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Tim NTB Care adalah Tim yang dibentuk Gubernur untuk mengkoordinasikan tindak lanjut pengaduan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Layanan NTB Care.
Sasaran pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan NTB Care
adalah:
a. terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
publik secara, cepat, tepat tertib dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan penanganan
pengaduan masyarakat;
c. terciptanya pemerintahan yang baik dan mendukung pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelayanan publik; dan
d. menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan
bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap
pelaksanaan pelayanan publik.
Ruang lingkup Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan
NTB Care dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. layanan NTB Care;
b. Tim NTB Care;
c. materi pengaduan masyarakat;
d. mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
f. pembiayaan.
Layanan NTB Care dilaksanakan melalui media komunikasi sebagai
sarana penyampaian pengaduan masyarakat yang terdiri atas:
a. media berbasis online; dan
b. media berbasis non-internet.
Media berbasis online terdiri atas:
a. website;
b. aplikasi berbasis mobile; dan
c. social media.
Media berbasis non-internet terdiri atas:
a. Short Message Service Center (SMS center/pesan singkat) dengan
melalui nomor telepon 0811391300 atau Call Center melalui
nomor (0370) – 112.
b. Pengaduan secara langsung kepada Tim NTB Care.
Media komunikasi, disediakan oleh Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain media komunikasi, Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain dan/atau merekomendasikan pengembangan
sistem dalam rangka peningkatan dan percepatan penyelesaian
pengaduan kepada masyarkat melalui NTB Care.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat melalui
Layanan NTB Care Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama
dengan Instansi Vertkal, Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha
Milik Negara, pihak swasta dan/atau Lembaga lain.
Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui media komunikasi
elektronik di masing-masing Perangkat Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang sudah berjalan, tetap dapat dilaksanakan dan
dilakukan penyesuaian sebagaimana pengaturan dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri, sepanjang mengatur mengenai komite bersama Adaptasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Way Kanan, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomro 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lahat No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Inspektorat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 90 Tahun 2019; PermenPAN RB No 17 Tahun 2021; PermenPAN RB No 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Lahat No 2 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan dan Bentuk; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Inspektorat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2016 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Inspektorat.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2022
Struktur Organisasi-Kepegawaian, Aparatur Negara-Keluarga, Perlindungan Anak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2022/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan tata kerja serta eselonisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022,
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
107 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 201:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat