Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Susunan Organisasi: 3. Tugas Pokok dan Fungsi: Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat