tata cara- PLh
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO., LL KAB. KETAPANG : 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Sekolah, perlu dilakukan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penunjukan Pelaksana Tugas; Penunjukan Pelaksana Harian; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- 7 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
|