Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 222 (dua ratus dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor
5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembina dan Pengawasan terhadap Perngkat Daerah dilakukan oleh Walikota yang dibuat oleh Inspektorat kota dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Pagar Alam, Kebijakan Pengawasan adalah perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022.
4 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pa al 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011
te·ntang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Jurolah
Pengisian Surat Perrnintaan Pembayaran Uang Persediaan
Gariti Uang Persediaan dan Tarnbahan Uang ersediaan
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kot
Magelang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang .Nomor 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU N 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uan persedimn, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
Mencabut :
Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 67/KEP/MK.WASPAN/10/1999
PERTANGGUNGJAWBAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
untuk memberikan arahan Landasan dan kepastian
hukum pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun Anggaran 2022;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2003; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 2 Tahun 2018; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 55 Tahun 2005; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 27 Tahun 2021; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019; Perda Tanjabtim No 4 Tahun 2021; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWBAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163, Pasal 166, Pasal 168, dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyelenggaraan: a) sinergi kebijakan fiskal nasional; b) Pembiayaan Utang Daerah; c) Dana Abadi Daerah; dan d) Sinergi Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
PP ini mencabut PP Nomor 56 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2018.
Lampiran file: 117 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1991 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Angota DPRD. maka Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1990 sudah tida sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan dan mengatur kembali kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan APBD Tingkt II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan ini menetapkan berbagai tunjangan dan fasilitas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, seperti Uang Representasi, Uang Kehormatan, Tunjangan Komisi, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Tunjangan Kematian, Rumah Jabatan, Sarana Mobilitas, Pakaian Dinas, Dana Penunjang, dan Tunjangan Kesejahteraan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian Tunjangan Purna Bhakti setelah masa bhakti berakhir atau mereka berhenti dengan hormat atau meninggal dunia. Peraturan ini berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tunjangan Purna Bhakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturen Daerah Kabupaten Daerah Tinakat II Rembang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Nias Barat yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan; bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 441/Permentan/OT.140/9/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP (Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup), PERENCANAAN (Umum, Penyusunan Program Kegiatan), PENETAPAN (Umum, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan)), PENELITIAN, PENGEMBANGAN (Pengembangan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan), PEMANFAATAN, PENGENDALIAN (Umum, Insentif, Disinsentif, Pengendalian Alih Fungsi, Persyaratan Pengalih fungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF, PENCABUTAN INSENTIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
31 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Indragiri Hulu
dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Indragiri Hulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 13 (tiga belas) Pasal, di antaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Arah Jakstrada; Penyelenggara Jakstrada; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lamp II
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber
informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan
arti penting strategis, antara lain dapat menyajikan
informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan, perlu adanya sistem pengelolaan kearsipan
yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan
kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak
keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, sistem penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, perlu
adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan public, perlu penyelenggaraan kearsipan
Nasional yang komprehensif dan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai
Penyelenggara Kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat
bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan
Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian Arsip sebagai aset
Daerah dan hal-hal lain terkait kearifan lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat