Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023

Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Pagar Alam, Kebijakan Pengawasan adalah perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan