Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Pagar Alam, Kebijakan Pengawasan adalah perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat