Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Tanjungbalai dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah: diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 10 Tahun 2015 , Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2 015 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nom or 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153), Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP (Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dasar), PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI, PEMBERIAN GRATlFIKASI, UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (Susunan Organisasi, Wewenang dan Kewajiban UPG), PENGAWASAN, PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN, SANKSI,PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, perlu dibangun penyelenggara negara yang berintegritas, profesional, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari KKN, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemkot Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK. LHKPD di lingkungan Pemkot Palembang perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian LHKPN, Tim Pengelola, sanksi administrasi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
dan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Penanganan Pengaduan
(Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 14
Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP
No. 53 Tahun 2010; Permen PAN & RB No. 20 Tahun 2012; Permendagri No. 71 Tahun
2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota No 48
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Walikota, Korupsi, Tindak Pidana Korupsi,
Pemberantasan tindak pidana korupsi, Whistle Blower, Whistleblower System dan Tim
Penerima Pengaduan. Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Batasan;
Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit Investigasi atas
Laporan/Pengaduan Whistle Blower; Perlindungan terhadap Whistle Blower dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Maret 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 9 Tahun 2016
Tindak Pidana Korupsi - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, Lembaran Daerah Nomor 262
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisms, yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak UndangUndang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaanya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini;
b. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 51 Tahun 2014, Pergub No. 56 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Dan Kewajiban Pelporan Gratifikasi, Organisasi, Pengawasan, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
13 halaman, 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat