Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan dan Penghargaan; Sosialisasi; Perlindungan dan Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat