Di dalam Peraturan Bupati ini diatut tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Bab V Pelaksana Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Bab VI Kerjasama Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat