pendidikan karakter - antikorupsi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2019/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter antikorupsi, maka diperlukan implementasi pendidikan karakter antikorups dari ruang belajar di satuan penidikan; bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan karakter antikorupsi dari ruang belajar di satuan pendidikan sialakukan melalui insersi dalam penanaman nilai agama dan moral, dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Pemerintah Daerah Bertanggung jawab melaksanakan Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar; bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Temanggung.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
- 6 hlm
|