Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan;
b. Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan
Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap
kesehatan serta mengormati hak asasi manusia, maka perlu
diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan Rokok
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV
PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB V
PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBEBANAN BIAYA PAKSA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang harus diberikan oleh Pemerintah Daerah dan swasta sebagai bentuk pembangunan kesehatan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomir 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tanggungjawab; 3. Sumber Daya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; 4. Penyelenggaraan Pencegahan Penyakit Menular; 5. Pencegahan Infeksi; 6. Penyelenggaraan Penyakit Tidak Menular; 7. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 8. Pemberdayaan Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang
bermutu dan terjangkau di RSUD Grati Kabupaten Pasuruan,
maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan
retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional yang
dikelola oleh BPJS Kesehatan telah merubah sistem
pembiayaan pelayanan kesehatan dengan penjaminan di
Rumah Sakit;
c. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 50 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
maka perlu melakukan penyesuaian jenis Rumah Sakit dan
besaran retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Grati
Kabupaten Pasuruan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit
mengatur mengenai penyelenggaraan dan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Grati, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud, tujuan, ruang lingkup, tugsa danfungsi RSUD, kebijakan retribusi, pelayanan kesehatan, perjanjian kerja sama, ruang lingkup pelayanan kesehatan, klasifikasi pelayanan, besaran tarif, golongan retribusi, tatacara pemungutan dan penagihan, kadaluarsa penagihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama
12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PEREDARAN BAHAN BERBAHAYA YANG DISALAHGUNAKAN DALAM PANGAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2018/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN PEREDARAN BAHAN BERBAHAYA YANG DISALAHGUNAKAN DALAM PANGAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat; penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Daerah semakin meluas dan meningkat; a dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan Dalam Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan iklan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-
DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-
DAG/PER/9/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan bahan Tambahan Pangan Pewarna; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan.
Peraturan ini mengenai pengawasan bahan tambahan pangan dan peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan. Peraturan ini mencakup definisi dan klasifikasi; pengawasan bahan tambahan pangan; peredaran dan pengendalian bahan berbahaya; sertifikasi dan izin; pengawasan dan penegakan hukum; edukasi dan sosialisasi; koordinasi dan kerja sama. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam produk pangan, serta untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di Kabupaten Malinau aman dan memenuhi standar yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas, perlu ada jaminan perlindungan, pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.19 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KESAMAAN KESEMPATAN; AKSESIBILITAS; REHABILITASI; PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN; PERLINDUNGAN KHUSUS; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; PERAN SERTA MASYARAKAT; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
25 halaman dan 13 halaman lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan sehingga akan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan; Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal pada setiap fasilitas kesehatan berakibat semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan baik dibidang pelayanan kesehatan;
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah, diperlukan sistem penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Permenkes No. 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Pelayanan Kesehatan Balita; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut; Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi; Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat; Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Tuberkulosis (TB); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Hiv; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BERANAK
ABSTRAK:
bahwa tingginya angka kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia, wajib mendapat perhatian yang besar dari pemerintah daerah untuk dilakukan pencegahan dan pengendalian
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permenkes No.43 Tahun 2016, Permenkes No.28 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Cakupan Kemitraan; Penyelenggaraan Kemitraan; Hak dan Kewajiban Dalam Kemitraan; Larangan Dan Sanksi; Pendampingan Kemitraan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
18 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan adalah kebutuhan dasar dan hak warga
negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan salah satu
unsur yang wajib diwujudkan oleh Pemerintah sebagai
pondasi untuk ketahanan dan kekuatan bangsa dan Negara, dan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan masih terdapat masyarakat yang belum
menjadi peserta JKN sehingga tetap memerlukan program
pendamping di daerah dalam bentuk Jaminan Kesehatan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Jaminan
Kesehatan Daerah. Terdiri atas 15 Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2018
IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD NOMOR 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 34); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 4/D Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 34) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat