PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK: |
- Penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma susila, gangguan kesehatan dan dapat menimbulkan gejolak sosial yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Th 1981; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 74 Th 2013; Permendag No 20/M-Dag/Per/4/2014 yg telah diubah dg Permendag No 25 Th 2019; Perda Kab Serang No 24 Th 2006; Perda Kab Serang No 2 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelacuran; 5. Perjudian; 6. Minuman Beralkohol; 7. Larangan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pengendalian Dan Pengawasan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
- 12 halaman
|